Kalimantan Selatan

Disdag Kalsel Sosialisasikan Pengawasan terhadap Barang Beredar dan Jasa di Kabupaten Tapin

Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Sosialisasi Pengawasan terhadap Barang Beredar dan Jasa di Kabupaten Tapin.

Kegiatan bertujuan untuk menekankan serta mengedukasi barang yang boleh dan tidak boleh beredar sehingga konsumen bisa memilih serta pengusaha harus menjual barang sesuai dengan ketentuan baik dari sisi keamanan, kemasan, dan kesehatan untuk konsumen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdag Provinsi Kalsel melalui Kepala Bidang Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disdag Kalsel, Dwi Ayu Mariati mengatakan, pengawasan harus terkoordinasi antara Pemprov maupun Kabupaten/Kota serta instansi terkait untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ia menyebut, dalam hal kepengawasan barang beredar, kewenangan pemeriksaan dari Dinas Perdagangan hanya sampai pada kandungan yang tertulis dikemasan, tanggal kadaluarsa dan memeriksa asal produk.

“Kita mengharapkan perlindungan konsumen untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam melindungi dirinya dari tindakan yang merugikan, sehingga konsumen mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, tentunya juga untuk menjadikan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab,” ucap Dwi Ayu.

Ayu menyebutkan, kegiatan turut menggandeng konsumen bagi pelajar, mahasiswa, pelaku usaha, tokoh agama dan masyarakat, pendidik, UMKM, dan lain-lain.

Sementara itu, Kadis Perdagangan Kabupaten Tapin, Akhmad Zaini yang diwakili Kabid Perijinan Dan Pengembangan Perdagangan Disdag Tapin mengharapkan agar kegiatan sosialisasi pengawasan barang beredar dan jasa ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk saling berbagi informasi antara aparat, pelaku usaha, masyarakat/konsumen untuk membahas/diskusi permasalahan barang beredar dan jasa yang tersedia di masyarakat.

“dari sosialisasi ini juga diharapkan masyarakat/konsumen semakin sadar dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen sehingga terhindar dari akses – akses negatif terhadap penggunaan/pemanfaatan barang dan jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan juga paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen (ikk) diwilayah kalimantan selatan khususnya kabupaten tapin”, jelasnya. MC Kalsel/scw

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button